Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Seorang Ayah Di Jembrana Bali Perkosa Anak Kandungnya Yang Berusia 17 Tahun Di Hotel, Kini Ditahan

Jumat, 12 Mei 2023 | 12:48 WIB Last Updated 2023-05-18T11:13:18Z



Jembrana,Bali Infosingaraja.com
- Polres Jembrana memutuskan IMS sebagai terdakwa kasus persetubuhan pada anak kandungnya yang berumur 17 tahun. Pria yang profesinya sebagai wiraswasta di Denpasar itu langsung ditahan untuk jalani proses penyidikan lebih lanjut.

Info yang digabungkan Infosingaraja.com, IMS sudah jalani pemeriksaan semenjak kasus persetubuhan itu disampaikan oleh korban yang tidak lain sebagai anak kandungnya. Tetapi, kepolisian belum berikan info dengan detil berkenaan kasus ini.

Kasatreskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim mengaku ada laporan berkenaan kasus itu. Namun, dia malas berikan info selanjutnya dengan argumen memerhatikan psikis korban yang masih umur sekolah.

"Proses masih tetap jalan, pelaku juga kami tahan," kata Elim singkat, Senin (8/5/2023).

Sebelumnya telah dikabarkan, IMS diperhitungkan memerkosa anak kandungnya dalam suatu hotel di daerah Kecamatan Jembrana. Dijumpai, korban sebagai darah daging IMS dengan bekas istri pertamanya.

Pemerkosaan itu terjadi pada April 2023. Kasus itu baru muncul sesudah korban membulatkan tekad lapor ke keluarga.

Tindakan biadab itu berawal saat IMS jemput korban di dalam rumah bekas istrinya di Kota Denpasar. Diperjalanan pulang, IMS tidak langsung ke arah rumah. Dia justru bawa putrinya ke salah satunya hotel di Jembrana dan lakukan tindakan biadab itu.

Korban yang duduk di kursi kelas XII SMA di Denpasar ini, sebelumnya sempat menampik keinginan IMS untuk buka baju. Tetapi, IMS memberikan ancaman korban dan memaksakan. Dia juga mencabuli anak kandungnya.

Karena perlakuan IMS, korban alami trauma dan memutuskan untuk tidak memberikan laporan peristiwa itu. Korban baru membulatkan tekad untuk membuka suara sesudah mendapatkan pengiringan psikologi.

Kepala Unit Eksekutor Tehnis Wilayah Pelindungan Wanita dan Anak (UPDT PPA) Ida Ayu Sri Utami Dewi menjelaskan keadaan korban sekarang ini dipastikan pada kondisi baik. Menurut dia, pengiringan pada korban diberi melalui sarana antara jemput saat yang berkaitan meng ikuti ujian di salah satunya SMA di Denpasar. "Telah kami kerjakan pengiringan berkenaan keadaan psikologi korban," ungkapkan Utami, Minggu (7/5/2023)

×
Berita Terbaru Update